BACA Juga :Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam, Kombes Jansen: Ada Sanksi Sesuai Aturan Kepolisian
Tampak sudah puas, para terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.
Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit jari tengah korban saat korban mencoba melawan,” kata JPU.
Sidang yang sekaligus dirangkai dengan kesaksian korban juga memberikan keterangan yang sama seperti dakwaan JPU. Atas keterangan korban di persidangan, satu keluarga itu membantah melakukan pengeroyokan, mereka mengaku berusaha melerai pertengkaran korban dengan Norkalam.W-007










