Korban menyebut kepada terdakwa dirinya tidak menerima daging kurban dari mereka, namun sudah mendapatkannya dari panitia lingkungan sekitar. Pernyataan korban itu memicu kemarahan Norkalam, yang langsung menghina korban dengan menyebutnya sebagai ‘manusia najis.’ Terdakwa lainnya, Sari Murtini, ikut mengejek korban dengan mengatakan bahwa korban iri karena tidak memiliki anak dan hanya memelihara anjing.
Merasa tersinggung, korban membalas dengan menyebut, ‘Lebih najis mana, ngasih makan anjing atau korupsi catatan daging kurban?’ Singkat kata, pertengkaran tersebut lantas berubah menjadi kekerasan saat terdakwa Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namun Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm.
BACA Juga :Kasus Perkosaan Turis China, Polda Bali Koordinasi Bareskrim Buru Tukang Ojek
“Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU. Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang Saksi dibagian rusuk dan keadaan korban jadi sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a.
Tak berhenti disitu, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban kedalam rumah. Pada saat itu pakaian korban hampir lepas kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan tubuh korban kedalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya sehingga tangan Saksi terjepit oleh pintu.










