DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/1/2025) menyidangkan sekeluarga yang terdiri dari lima orang yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengeroyokan. Kelima terdakwa masing-masing, Norkalam alias Pak Sari (57) Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36) dan Sari Murtini (26).
Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Dian Permatasari (39) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Mirisnya, saat penganiayaan brutal itu terjadi, korban Dian dalam keadaan hamil enam bulan. Dalam sidang agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, menyatakan para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka.
BACA Juga :Mabuk, DJ Courtney Mills Asal Australia Tewas Usai Jatuh dari Balkon Homestay
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” sebut JPU. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkap, kejadian yang menimpa korban ini cukup menyakitkan. Pemicunya, sepele. Hanya gara-gara persoalan pembagian daging qurban.
Kasus yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Jimbaran, Badung. Berdasarkan dakwaan terungkap, berawal saat korban sedang memberi makan anjing-anjing liar di sekitar rumahnya. Saat itu, Korban sempat menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja turun dari mobil dalam perjalanan dari Madura.










