terdakwa penganiayaan
Para terdakwa saat menjalani sidang agen dakwaan di PN Denpasar, Selasa (14/1/2025).foto/eli

Tersinggung Gara-gara Daging Kurban, Satu Keluarga Rame-rame Hajar Wanita Hamil

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/1/2025) menyidangkan sekeluarga yang terdiri dari lima orang yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengeroyokan. Kelima terdakwa masing-masing, Norkalam alias Pak Sari (57) Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36) dan Sari Murtini (26).

Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Dian Permatasari (39) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Mirisnya, saat penganiayaan brutal itu terjadi, korban Dian dalam keadaan hamil enam bulan. Dalam sidang agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, menyatakan para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka.

BACA Juga :Mabuk, DJ Courtney Mills Asal Australia Tewas Usai Jatuh dari Balkon Homestay

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” sebut JPU. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkap, kejadian yang menimpa korban ini cukup menyakitkan. Pemicunya, sepele. Hanya gara-gara persoalan pembagian daging qurban.

Kasus yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Jimbaran, Badung. Berdasarkan dakwaan terungkap, berawal saat korban sedang memberi makan anjing-anjing liar di sekitar rumahnya.  Saat itu, Korban sempat menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja turun dari mobil dalam perjalanan dari Madura.

BACA Juga :Pengamat Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Diskriminasi Soal Polemik KTP Bali untuk Driver Online

Korban menyebut kepada terdakwa dirinya tidak menerima daging kurban dari mereka, namun sudah mendapatkannya dari panitia lingkungan sekitar. Pernyataan korban itu memicu kemarahan Norkalam, yang langsung menghina korban dengan menyebutnya sebagai ‘manusia najis.’ Terdakwa lainnya, Sari Murtini, ikut mengejek korban dengan mengatakan bahwa korban iri karena tidak memiliki anak dan hanya memelihara anjing.

Merasa tersinggung, korban membalas dengan menyebut, ‘Lebih najis mana, ngasih makan anjing atau korupsi catatan daging kurban?’ Singkat kata, pertengkaran tersebut lantas berubah menjadi kekerasan saat terdakwa Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namun Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm.

BACA Juga :Kasus Perkosaan Turis China, Polda Bali Koordinasi Bareskrim Buru Tukang Ojek

“Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU. Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang Saksi dibagian rusuk dan keadaan korban jadi sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a.

Tak berhenti disitu, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban kedalam rumah. Pada saat itu pakaian korban  hampir lepas kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan tubuh korban kedalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya sehingga tangan Saksi terjepit oleh pintu.

BACA Juga :Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam, Kombes Jansen: Ada Sanksi Sesuai Aturan Kepolisian

Tampak sudah puas, para terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.

Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit jari tengah korban saat korban mencoba melawan,” kata JPU.

Sidang yang sekaligus dirangkai dengan kesaksian korban juga memberikan keterangan yang sama seperti dakwaan JPU. Atas keterangan korban di persidangan, satu keluarga itu membantah melakukan pengeroyokan, mereka mengaku berusaha melerai pertengkaran korban dengan Norkalam.W-007

Scroll to Top