Tersangka Sakim Membunuh korban Kisaran Waktu 15 Menit

AKBP Jiartana kembali mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya pembunuhan di Toko Bangunan UD. Maju Jaya Gemilang di Jalan Ahmad Yani Gang Merpati nomor 183 Denpasar Utara, pihaknya memeriksa saksi saksi, salah satunya tersangka Sakim Fadillah. 

Namun dari hasil interogasi, tersangka selalu berkelit dan menambah kecurigaan Polisi. Setelah didesak dengan pertanyaan-pertanyaan, ia akhirnya mengaku orang yang membunuh korban. "Awalnya dia berkelit terus saat diperiksa tapi kemudian dia mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," terang AKBP Jiartana.(hen)

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top