Ternyata, Kepala BPN Bali Juga Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Bali

IMG_20260130_200552
BEBER KASUS-Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK saat memberikan penjelasan di Polda Bali, Jumat 30 Januari 2026.
DENPASAR -fajarbali.com |Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK menegaskan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging selain dilaporkan ke Ditreskrimsus, juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
 
"Ya, ada dua laporan pertama di Ditreskrimsus terkait kewenangan yang bersangkutan. Sedangkan dugaan soal pemalsuan surat ditangani Ditreskrimum. Untuk jelasnya saya akan cek dulu," bebernya di Polda Bali, Jumat 30 Januari 2026. 
 
Diakuinya, terkait dugaan pemalsuan surat, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Made Daging, namun tidak datang. Sehingga penyidik kembali akan melakukan pemanggilan kedua. Ia berharap Made Daging datang dalam pemanggilan kedua tersebut. 
 
"Surat panggilan pertama yang bersangkutan (Made Daging) tidak datang.  Mungkin hari ini panggilan kedua. Untuk kejelasannya saya cek dulu ke penyidik," ungkapnya lagi. 
 
Mantan Kabidhumas Polda NTT ini menerangkan, prosedur pemanggilan terhadap terduga terlapor sudah sesuai hukum yang berlaku. Apabila panggilan pertama tidak hadir, penyidik akan melayangkan kembali panggilan kedua. Seterusnya, jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka penyidik akan melakukan panggilan paksa.
 
Kombespol Ariasandy kembali menjelaskan jika ancaman hukumannya dibawah 5 tahun tidak boleh ditahan, kecuali dikhawatirkan lari, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
 
Soal praperadilan penetapan Made Daging jadi tersangka, Kombespol Ariasandi menanggapinya santai. Ia menyampaikan itu hak setiap masyarakat. Tentu saja saat sidang praperadilan, Polda Bali akan menyampaikan semua alasan-alasan hingga Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Polda Bali yakin penetapan tersangka sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya mengakhiri. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top