Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pria Asal Pasuruan Dituntut 1 Tahun Bui

1000079951
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Perbuatan Wahyu Dedik Kurniawan (37), pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini benar-benar diluar nalar. Bagaimana tidak, hanya demi uang, dia tega 'menjual' pacarnya sendiri untuk layanan berhubungan sek bertiga (threesome) dengan cara online.

Parahnya lagi, uang hasil dari 'menjual' pacarnya itu rencana akan digunakan untuk biasa pernikahan. Akibatnya, dia pun dituntut hukuman penjara selama setahun. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (29/4/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Meminta, menjatukan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU

Dalam surat tuntutan, kronologi kejadian ini bermula dari hubungan asmara antara Wahyu dengan seorang perempuan berinisial IA. Saat IA bekerja di Diamond Café Denpasar, terdakwa meminta IA berhenti dengan janji akan menanggung seluruh biaya hidup dan bahkan menjanjikan akan menikahinya.

Dalam keadaan tidak memiliki penghasilan, IA pun bergantung penuh pada Wahyu. Namun, saat sudah bergantung secara ekonomi dan emosional, Pada April 2023 Wahyu mulai merayu IA untuk terlibat dalam fantasi seksual threesome bersama pria lain yang ia jaring melalui media sosial X.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top