Terkena PHK Villa Sabana, Pria Ini Mencuri Berdalih Gajinya Tidak Dibayar

 

JIMBARAN -fajarbali.com |Tidak terima di PHK (pemutusan hubungan kerja), Luga Sihombing alias Nixon (51) nekat mencuri barang-barang Vila Sabana yang berlokasi di Jalan Blong Bidadari nomor 11 XX Puri Gading Jimbaran Kuta Selatan. Pria asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap anggota buser Polsek Kuta Selatan di tempat kerja barunya, pada Rabu 5 Januari 2022. 

 

Menurut Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, tersangka Luga dibekuk atas laporan pemilik villa, Jessyca Ernawati Alexa. Pencurian yang dilakukan tersangka Luga terjadi pada Jumat 10 Januari 2022. 

 

"Pemilik Villa datang ke lokasi sekitar pukul 18.00 Wita dan melihat barang barang vila banyak yang hilang," ujarnya Jumat 14 Januari 2022. 

 

Tidak hanya hilang barang vila banyak juga yang rusak. Seperti mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman. 

 

Sedangkan barang yang hilang sebuah TV beserta antena, matras, meja kayu jati, dua galon aqua, sebuah tabung gas elpiji, buah boor listrik, dua kursi plastik, sebuah magic com, beberapa peralatan makan, serta alat musik kajon. 

 

"Akibat barang vila banyak yang hilang dan dicuri, Jessica mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta," jelasnya. 

 

Hasil penyelidikan diketahui pencurinya dicurigai orang dalam yakni Luga. Ia diduga mencuri barang-barang milik vila setelah sehari terkena PHK. 

 

Sebulan diselidiki, tersangka Luga akhirnya dibekuk di Villa D'Resort Ungasan, Banjar Wanagiri Kuta Selatan, pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Beruntung, barang hasil curian masih utuh ditemukan di vila tersebut. 

 

Dipemeriksaan, tersangka Luga asal Medan Sumatera Utara itu mengaku sudah 3 bulan bekerja di Villa Sabana tapi tidak mendapat gaji. Bahkan dia terkena PHK sepihak. Sehingga dia nekat mencuri barang-barang villa. 

 

Berbeda yang disampaikan pemilik villa Jessica. Ia selalu membayar gaji Luga dan tidak pernah molor. Sementara akibat perbuatanya tersangka Luga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hen)

Scroll to Top