Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili

korupsi kejari badung1
Pelimpahan perkara dugaan korupsi dari tim Jaksa Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/ist

BACA Juga : Bule Rusia Ngamuk Bawa Kapak dan Pisau, Rusak Fasilitas Capri Italian Restoran

Kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat tersangka mendapat informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dari sini timbul niat tersangka untuk menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, SIPII serta istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKP Badung. 

 

“Untuk menjadikan Tenaga Kerja Non PNS SKPD Badung tersebut kemudian tersangka Putu Balik  memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari para korban, mulai dari Rp 47 juta sampai dengan Rp 380 juta,” beber Kasi Intel. 

BACA Juga : Truk Oleng Tabrak Pemotor Scoopy Hingga Tewas, Sopir Sekarat

Atas perbuatannya itu, tersangka Putu Balik telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top