Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang disebutkan, bahwa tedakwa Fernando Bambang Saputra ditangkap pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B Nomor 1, Denpasar.
Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu mendapat informasi, bahwa ada orang dengan ciri-ciri mirip degan terdakwa sering bermain dengan narkoba.
Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu diatas tanah berumput yang ditindih batu.
Saat hendak ditangkap, terdakwa membuang sesutu berupa bungkusan berwarnah merah. Setalah diperiksa ternyata bungkusan merah berisi plastik klip bening berisi kristal bening shabu , setelah ditimbang beratnya 0,13 gram netto.
Setelah itu dilanjutkan penggledahan terhadap badan/pakain terdakwa namun tidak ditemukan sesuatu. Selanjutnya melanjutkan penggledahan ditempat tinggal terdakwa di perumahan Muding Permai No 12 Link , Kerobokan.
Ditempat tinggal terdakwa petugas menemukan barang bukti lain berupa pipa kaca (bong), pipet bekas shabu, kompor modifikasi untuk membakar shabu,dan timbangan digital.
"Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Kedu (DPO) seharga Rp. 350.000," sebut jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di muka sidang.
Sementara terdakwa Amadi Grabril yang ditangkap bersama Fernando Bambang Saputra, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 19,59 gram. Dikatahui pula, bahwa Amadi Gabril adalah residivis kasus yang sama.(eli)










