Terjerat Kasus Narkoba, Pecatan Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

DENPASAR-Fajarbali.com | 

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah mengalami penundaan selama tiga kali, sidang tuntutan  kasus narkoba dengan terdakwa Fernando Bambang Saputra (42) yang merupakan pecatan jaksa, Selasa (15/2/2022) akhirnya digelar.

Dalam sidang daring (dalam jaringan) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah besama-sama melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Fernando Bambang Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Fernando tidak sendiri. Dia bersama temannya  bernama Amadi Gabril yang disidang terpisah. Namun Amadi Gabril tidak seberuntung Fernando.

Meski keduanya sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya, tapi pria 43 tahun ini dituntut setegah labih tinggi yaitu 3 tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hamim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Amadi Gabril dengan pidana pejara selama 3 tahun potong masa tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top