Terdakwa Percobaan Pembunuhan di Denpasar Utara Dituntut 7 Tahun Penjara

file_0000000056d071fa941d695309526698_copy_800x545
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar oleh JPU I Gede Wiraguna Wiradarma, SH belum lama ini. Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Wiraguna di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur percobaan merampas nyawa orang lain. Niat tersebut dinilai telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, meski tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Jaksa dalam surat tuntutanya juga mengurai asal mul perbuatan yang mengantarkan terdakwa ke penjara ini. Bermula pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Bung Tomo V Nomor 7, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Saat itu, terdakwa mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dapur dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang berada di teras kos.

“Terdakwa masuk ke kamar korban dan langsung melakukan penusukan ke arah leher dari belakang,” ungkap Jaksa Wiraguna Wiradarma dalam persidangan.
Akibat serangan tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak sambil melakukan perlawanan hingga pisau terlepas dari tangan terdakwa.

Tak berhenti, terdakwa juga sempat membekap mulut korban menggunakan pakaian serta memiting leher korban. Namun, korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan.

BACA JUGA:  Sambut HUT IKAHI ke-70, IKAHI PN Denpasar Gelar Aksi Sosial di Panti Sosial

“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah melakukan perlawanan dan meminta bantuan penghuni kos lain,” lanjut jaksa. Petugas dari Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan kemudian datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, korban mengalami luka terbuka pada leher kiri sepanjang 3,5 sentimeter akibat benda tajam yang mengenai otot leher. Selain itu, ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan.

“Luka tersebut bersifat serius dan berpotensi menimbulkan bahaya maut apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” tutup jaksa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top