https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

(Last Updated On: 21/10/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Terdakwa penggelapan dana gereja GPIB Maranatha Denpasar, Unun Hardinansi Neno akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Noviyartha dan dua hakim lainnya Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021). 

 

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Unun dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Made N. Lumisensi. “Benar sudah diputus pidana penjara selama dua tahun,” kata Juru Bicara II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

 

Diungkapkanya, hal hal yang meringankan terdakwa adalah telah menggelapkan kas milik jemaat gereja GPIB Maranatha Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan Unun adalah bahwa dia masih berusia muda dan sebelumnya belum pernah dihukum. 

 

“Terkait vonis itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Astawa. Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal mengatakan jika putusan dari Majelis Hakim sudah cukup adil. “Dari kuasa hukum, bagi kami putusan tersenit cukup adil. Dengan perbuatannya, sehingga menjadi pelajaran bagi  Unun,” ujarnya.

 

Masih dalam rangkaian kasus yang sama, gugatan dari Michel Nene dan Aldarbet Neno dengan no 771/Pdt.G/2020/PN Dps, dengan tergugat GPIB Maranatha Denpasar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum, juga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Oktober 2021 lalu. Dalam amar putusannya, majelis Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 

 

Sebelumnya, Unun Hardinansi Neno didakwa bersalah telah menggelapkan uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp.289.070.875,- . Hal itu terungkap saat Neno setelah sebelumnya adanya penetapan tersangka dari Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021.

 

Kasus ranah hukum ini bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak  tanggal 16 Oktober 2015. Lalu, Majelis Jemaat  melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV ( Jan 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019.

Dengan demikian, maka bagian  keuangan  yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV  serta Badan Pemeriksa  Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan  Cash Opname. 

 

Terungkap ada selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp.289.070.875. Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan  tersebut  Unun  Hadinansi Neno  belum dapat mengembalikan dana  tersebut di kas gereja.

Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini divonis dua tahun penjara. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Service Motor Honda di Hari Minggu, Berhadiah Oli

Jum Okt 22 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 21/10/2021)DENPASAR – fajarbali.com  I Astra Motor Bali bersama dengan seluruh AHASS di wilayah Bali memberikan layanan tambahan yakni bisa service di hari minggu sebagai bentuk kemudahan yang ditawarkan kepada konsumen Honda yang tidak sempat datang ke bengkel untuk melakukan perawatan motor. Dengan tajuk ”Matic Minggu […]

Berita Lainnya