Baca Juga :Wow, Polda Bali Sita 38 Kg Sabu dari 2 Pengedar Narkoba, Satu Oknum Ormas
Baca Juga :Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” terang JPU sebagaimana pengakuan terdakwa dalam dakwaan.
Baca Juga :Terjerat Kasus Narkoba, Pecatan Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Baca Juga :Tumben, Ada Kasus Narkoba di PN Denpasar Divonis 5 Bulan
Saat itu terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.
Menyikapi putusan hakim, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut menerima putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.










