Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

4160BECE-638C-467E-80A4-89C465EFEE61-1f69f834


Ilustrasi vonis hakim

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan kapada terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata alias Putu Nova yang terjerat kasus narkotika.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menyebut bahwa terdakwa Putu Nova terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.

Baca Juga :Terkait Kasua rNarkoba di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Baca Juga :Tiga Pengedar Narkoba Diduga Akan Membuat Home Industry Ekstasi

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusannnya. Salah satunya karena terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di tahun 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Disebutkan pola bahwa, berdasarkan riwayat rehabilitasi tahun 2017, dimana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top