
Terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/fb-dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hari Supriyanto menjatuhkan vonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam sidang yang digelar pada hari, Kamis(25/1) kemarin.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum ditangkap dan diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA Juga : Polantas Sita 148 Knalpot Brong Hasil Razia, Penindakan Terbanyak Pelajar
“Menghukum terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan potong masa tahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa, jaksa dan juga kuasa hukum terdakwa.
Meskipun vonis hakim ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, terdakwa Rey masih saja menunjukkan raut wajah kecewa. Meski begitu hakim tetap memberikan waktu kepada terdakwa Rey maupun JPU untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap.
BACA Juga : Oleng ke Kanan, Pemotor Vario Seruduk Truk Pengangkut Elpiji dan Tewas di TKP
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Rey tidak sendiri. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan hingga membuat saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian ini bersama sama dengan mantan istrinya Desak Made Mahayana yang sebagaimana dalam dakwaan jaksa status mantan istrinya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).










