Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pemuda Dipenjara 5 Tahun

1000118911
Peternus Rivaldo KS alias Aldo dan Agustinus Igo MS alias Fir saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Sampai di kos, terdakwa I langsung mengajak korban nuntuk tidur.Selanjutnya Terdakwa I mencium pipi serta meraba payudara korban. Tapi saat itu saksi korban menolak dengan berkata : “aku ndak mau berhubungan”, akan tetapi Terdakwa I menjawab : “udah ndak apa-apa, biarin aja”, sambil terus meraba area sensitif korban.

BACA juga : Dua Wanita Rusia Tawarkan Diri jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, Imigrasi GercepCA juga : 

Tapi apa daya, usaha korban untuk menolak sia sia belaka lantaran terdakwa I tetap memaksa melepaskan celananya. Setelah berhasil melepas celana korban, terdakwa I langsung menggauli korban hingga hasratnya tersalurkan. Setelah itu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya apakah sudah selesai yang dijawab terdakwa I sudah sslesai sambil keluar dari kamar.

Terdakwa II langsung masuk kamar dan melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa yang sertai dengan ancaman kekerasan hingga korban pun tak berdaya dan melayan nafsu bejat i terdakwa II dengan terpaksa dan dibawah tekanan serta ancaman.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top