Terbukti Gasak Dana BPR, Mantan Ketua KONI Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

1000109969
Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Sementara menyinggung soal peran terdakwa I Nengah Sujana (63) selaku Direktur Operasional, selain juga menawarkan beberapa nasabah untuk dipinjam nama, juga bertugas menjalankan perintah terdakwa Ida Bagus Toni dalam membuat kredit fiktif.

Dan ini pun diakui oleh I Nengah Sujana. Tapi Sujana mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dalam menjalankan perintah itu.Meski gerus mengelak dan berdalih tidak menerima uang dari 635 kredit fiktif itu, Toni Astawa akhirnya menyerah saat ditanya soal adanya pencairan uang milik BPR Bali Artha Anugrah yang disimpan di Bank BJB sebesar kurang lebih Rp 500 juta.

"Saudara Toni Astawa mengetahui ada penarikan uang di bank BJB senpai Rp 500 juta lebih,?," tanya Jaksa Swastini yang dijawab jika dia mengetahuinya. Dia mengatakan jika uang yang diambil di bank BJB itu digunakan untuk membeli mobil toyota Alphard yang kemudian disewakan (rental)) dan hasil rental mobil itu terdakwa Toni Astawa Gunakan Sendiri.

"Tapi pada saat Covid-19 melanda mobil itu dijual, " ujar Toni Astawa tanpa menyebut uang hasil penjualan mobil itu masuk ke rekening bank atau masuk ke kantong pribadinya. 

Seperti diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan. Akibat perbuatan mereka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dkk, dijelaskan, dalam kurun waktu 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023, terdakwa Ida Bagus Toni Astawa  dan terdakwa I Nengah Sujana, bersama dengan saksi I Gede Dodi Artawan selaku Kepala Bagian Kredit, melakukan manipulasi data kredit di BPR yang terletak di Jalan Diponegoro No. 171, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top