Terbukti Gasak Dana BPR, Mantan Ketua KONI Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

1000109969
Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Ketua KONI Denpasar yang juga Direktur Utama PT BPR Bali Artha Anugrah (BAA), yakni Ida Bagus Toni Astawa (55) divonis hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar,  Selasa (10/6/2025).

Majelis hakim Pengadilan Denpasar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan  palsu dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan, " sebut hakim dalam putusannya. Vonis  hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan hukuman yang dimohonkan oleh jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu OKA Bhismaning dan Komang Swastini.

Diberitakan sebelumnya,  saat persidangan terdakwa Ida Bagus Toni Astawa sempat membantah tudingan juga kredit fiktif senilai Rp Rp 325,47 miliar yang dibuat itu semua untuk menutupi para nasabah yang kreditnya macet. "Jadi kredit fiktif itu untuk menutupi kredit macet. Jadi tidak ada yang masuk ke kantong pribadi saya" ungkap

Selain itu terdakwa Toni Astawa juga mengatakan jika beberapa nasabah bank ada yang mengetahui jika namanya "dipinjam" untuk pengajuan kredit fiktif."Kita berita tahu kepada nasabah bahwa namanya kita pakai untuk pengajuan kredit, hanya saya nasabah itu tidak menerima uang, " ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top