DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali terus dilaksanakan jajaran Polresta Denpasar dengan mendirikan 4 pos penyekatan di Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai dan Pos Benoa serta Pos di wilayah Sanur.
Selain memeriksa puluhan kendaraan bus dan sepeda motor, puluhan personil anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa Agung II juga memeriksa surat keterangan tes rapid anitgen dan surat keterangan pekerjaan dari kantor.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes pol Jansen Avitus Panjaitan, S,IK, M,H bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana. Pada kesempatan itu Kapolresta Jansen menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur 09 tahun 2021 bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran Covid 19 di wilayah Denpasar.
Lebih Lanjut dikatakannya, SE Gubernur No. 09. Tahun 2021 sudah mengatur tentang masyarakat bekerja di bidang esensial dan non esensial yang bisa memasuki wilayah Denpasar. Namun dari pemeriksaan itu banyak ditemukan masyarakat yang tidak memiliki surat surat sesuai ketentuan yang sudah diterapkan tersebut.
"Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan ditempat bekerja agar bisa bekerja sama memberikan surat keterangan kepada pekerja khususnya yang bekerja di kedua bidang tersebut di atas agar tetap mematuhinya," ungkap Kombes Jansen, Selasa 6 July 2021.










