Tanggapi Nyanyian Kuasa Hukum Prof. Antara, Ini Jawaban Kasi Penkum

eka sabana
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.Foto/eli

Disamping itu, kata Eka Sabana, Prof. Dr. Wiksuana saat bersaksi dipersidangkan mengatakan bahwa, pungutan SPI di akui ada kekeliruan.  Yaitu aturan yang dipakai sebagai dasar pungutan SPI hanya SK rektor Unud  dan tidak termuat dalam PMK. Saksi juga mengakui SPI dijadikan sebagai bagian dari tarif layanan Unud.

BACA Juga : Tilep Uang Member Fitnes, Mantan Sales FPS Dipenjara 7 Bulan

"Jika berbicara tarif layanan itu harus diatur dalam PP dan PMK,  tapi nyatanya dalam PP 23 tahun 2005 yang telah diubah dalam PP 74 tahun 2014 tentang pengelolaan BLU dan PMK No 51 dan 94 tentang tarif layanan BLU tidak bisa menyebut bahwa SPI sebagai salah satu tarif layanan," jelasnya.

Selain itu, saksi juga mengatakan, tahun akademik 2018/2019 dan 2019/2020 SPI itu digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa baru sebagaimana dituangkan dalam pedoman operasional baku penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan bobot 45 persen dari 100 persen nilai kelulusan.

BACA Juga : Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum

Tentu saja ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Hotman Paris yang menyebut bahwa SPI bukan salah satu syarat kelulusan karena SPI dibayar setelah mahasiswa dinyatakan lulus. Karena itu Kasi Penkum berharap semua pihak menghormati persidangan dengan memberikan opini dalam persidangan jangan diluar persiapan.

"Harapan hakim janganlah membuat opini atau hentikanlah membuat opini di luar persidangan karena opini diluar persidangan  nantinya malah membuat bias di masyarakat dan pemahaman masyarakat tentang kasus SPI ini juga menjadi kurang tepat," harapnya. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top