DENPASAR -fajarbali.com |Pihak Puri Kaleran Kangin saat ini mengaku resah karena tanah seluas 68 are yang berada di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, dikuasai oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Bahkan, tanah tersebut telah diperjualbelikan melalui akun Marketplace Faceebok. Padahal, pihak Puri Kaleran Kangin sejatinya telah memenangkan perkara sengketa tanah tersebut berdasarkan putusan inkracht dari Pengadilan.
Munculnya akun iklan penjualan tanah 68 are di Subak Kerdung ditanggapi oleh tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara yang terdiri dari Ketut Rinata, Iswahyudi, Indra Setiawan, dan I Nyoman Gde Sudiantara.
Kuasa hukum I Nyoman Gede Sudiantara yang akrab dipanggil Ponglek, membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah akun Marketplace yang menawarkan bidang tanah di kawasan Subak Kerdung. Dikatakanya, akun-akun tersebut diduga palsu alias bodong dan menawarkan objek yang bukan hak milik mereka. Ia meminta masyarakat agar berhati-hati.
"Dari penelusuran tim kami, akun-akun tersebut palsu. Pada intinya kami ingin melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban,” bebernya, pada Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut pengacara senior ini, sengketa perdata mengenai silsilah keluarga dan hak atas tanah tersebut telah diputus di tiga tingkat peradilan. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Ditegaskanya, putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 juga menolak permohonan kasasi sehingga putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan objek sengketa telah lama dikuasai leluhur pihak tergugat dan hasil pengelolaannya berkaitan dengan lingkungan Puri Kaleran.
“Kalau gugatan ditolak seluruhnya, artinya yang bersangkutan (penggugat) tidak dapat membuktikan haknya atas tanah tersebut. Tapi sekarang justru muncul upaya-upaya yang seolah-olah menunjukkan tanah itu bisa diperjualbelikan kepada pihak lain,” kata Ponglik.
Diungkapkanya, di lokasi lahan tersebut juga ditemukan escavator (alat berat) untuk melakukan pembangunan dan memasangi objek lahan dengan plang kepemilikan.
Ditegaskanya, dengan mengklaim kepemilikan itu berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak memahami riwayat hukum objek tersebut. Proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui mekanisme hukum, termasuk di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
“Kami sangat khawatir masyarakat nanti yang tidak memahami proses hukumnya. Orang bisa saja mengaku sebagai pemilik lalu menawarkan tanah, padahal belum tentu memiliki hak yang sah. Kami tidak ingin ada korban baru akibat transaksi yang berpotensi bermasalah,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, kata Ponglek, pihaknya telah menempuh langkah hukum lanjutan, dengan membuat empat laporan di Polda Bali. Laporan pertama bernomor LP/B/587/VIII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Agustus 2025 yang dilaporkan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara terhadap AA Ngurah Darmawan terkait dugaan pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana Pasal 317 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 yang diajukan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra terhadap AA Ngurah Darmawan atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Menurut kuasa hukum, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, laporan nomor LP/B/762/X/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 28 Oktober 2025 dilaporkan oleh AA Ngurah Manik Kertanegara terhadap lima terlapor, yakni AA Ngurah Saputra, AA Ngurah Darmawan, AA Ngurah Wirawan, AA Ngurah Setiawan, dan AA Ngurah Gede Aryawan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga dan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 277 dan Pasal 263 KUHP.
Laporan keempat bernomor LP/B/880/XII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2025 ditujukan kepada AA Ngurah Darmawan dan AA Ngurah Setiawan terkait dugaan perusakan, kekerasan terhadap barang, dan tindakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 412, dan Pasal 170 KUHP. Sebagian besar laporan tersebut telah atau sedang berproses menuju tahap penyidikan.
Bagian lain, kuasa hukum Ketut Rinata menjelaskan pihaknya banyak menemukan aktivitas yang mencurigakan di lokasi sengketa. Saat mendatangi area tersebut bersama aparat kepolisian, mereka bertemu sejumlah orang yang mengaku ditugaskan menjaga lahan oleh pihak tertentu yang disebut membeli tanah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Kami menemukan orang-orang yang mengaku dibayar untuk menjaga lokasi. Ada juga informasi mengenai upaya pengukuran di lapangan. Padahal perkara perdata ini sudah berakhir dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena objek yang pernah diuji dalam proses peradilan dan telah diputus masih saja diklaim serta diupayakan untuk diproses seolah-olah tidak pernah ada putusan pengadilan.
Lain hal, Indra Setiawan mengatakan, pihaknya sengaja tidak menurunkan massa ataupun melakukan tindakan penguasaan fisik terhadap lahan meskipun telah memenangkan perkara perdata. Pihak Puri Kaleran lebih memilih menghormati hukum.
"Semua langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur resmi. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dan beberapa laporan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Indra, langkah tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru dapat merugikan klien mereka yakni pihak Puri. Terlebih masih terdapat sejumlah proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami tidak ingin terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan posisi hukum klien. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat klaim-klaim yang belum tentu benar,” ungkapnya.
Sehingga, melalui tim kuasa hukum mengimbau kepada masyarakat, investor, agen properti, maupun calon pembeli agar melakukan penelitian hukum secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi atas tanah yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak maupun promosi di media sosial, melainkan memperhatikan fakta hukum yang telah diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Cukup klien kami yang menjadi korban selama ini. Jangan sampai ada korban-korban lain dari masyarakat karena tidak mengetahui riwayat hukum objek tersebut," tandasnya mengakhiri. R-005










