https://www.traditionrolex.com/27 Hati-hati, Upal Beredar di Buleleng - FAJAR BALI
 

Hati-hati, Upal Beredar di Buleleng

(Last Updated On: 09/04/2018)

SINGARAJA-fajarbali.com | Warga Buleleng tampaknya harus berhati-hati transaksi di pasaran. Sebab saat ini diduga telah beredar uang palsu. Jajaran kepolisian Mapolsek Sawan, Senin (9/4/2018) pagi berhasil menciduk pelaku pengedaran uang palsu (Upal) beserta barang bukti. Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan,  peredaran uang palsu terjadi di Pasar Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Peredaran uang palsu tersebut diketahui pertama kali oleh pedagang Luh Sudiasih (59), warga Desa Sangsit didatangi oleh pelaku bernama Budi Sapto Marnowo (39) asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) untuk membeli ikan segar. Saat itu, pelaku membeli ikan segar kepada korban seharga Rp 10.000. Pelaku kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000. Tanpa curiga, korban memberikan uang kembalian lagi Rp 90.000 kepada pelaku.

Karena pedagang tidak curiga, pelaku dengan leluasa untuk bertransaksi dengan pedagang lain. Belum selesai berbelanja, beberapa pedagang lain mengaku didatangi pelaku untuk berbelanja. Pedagang ini pun menunjukan uang yang diduga palsu tersebut. Melihat situasi itu, korban berusaha mencocokan dan ternyata uang pecahan Rp 100.000 yang diterimanya itu sama seperti yang didapat pedagang lain. Atas kejadian itu, korban bersama pedagang lain melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tidak berselang lama, polisi menangkap pelaku  di sekitar lokasi kejadian. Dimana saat itu Pelaku ditangkap ketika beraksi mengedarkan upal kepada pedagang di Pasar Sangsit sekitar pukul 08.00 wita.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Sawan AKP Putu Ariyana seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, saat beraksi pelaku ditemukan membawa 93 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Diduga pelaku sudah  mengedarkan uang palsu tersebut. Ini dikuatkan dengan temuan barang bukti yang dibawa oleh pelaku seperti tiga buah HP, delapan gram kalung mas, dan satu buah cincin. Barang bukti ini diduga dibeli dengan uang palsu. Barang bukti yang juga disita polisi berupa mobil sewaan dengan STNK atas nama Ni Komang Artini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.”Pelaku diamankan bersama barang bukti. Pelaku bawa uang palsu dari Jawa kemudian datang ke Bali untuk mengedarkan uang palsu di Denpasar sampai ke Buleleng,”jelasnya. Sementara itu, pelaku Budi Sapto Marnowo mengaku membeli uang palsu di Banyumas. Dia kemudian datang ke Bali pada Kamis (5/4) lalu dan menyewa mobil selama beraksi di Bali.”Saya mendapatkan uang palsu ini dengan jalan membeli kemudian saya datang ke Bali untuk mengedarkan uang palsu dengan menyewa mobil terlebih dahulu,”akunya dengan singkat.(ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Halaman GOR Ngurah Rai Diincar jadi Kantong Parkir

Sen Apr 9 , 2018
Dibaca: 19 (Last Updated On: 09/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Untuk mengatasi kekroditan parker kendaraan di wilayah Desa Dangin Puri Kangin khususnya di Jalan Kamboja, Jalan Mawar dan sekitarnya, pihak Desa Dangri Kangin mengadakan rapat, 28 Maret lalu, yang melibatkan instansi terkait lainnya untuk membahas masalah parkir kendaraan, yang  melirik halaman GOR Ngurah Rai […]

Berita Lainnya