Surat edaran ini tidak hanya berlalu untuk para ASN, tetapi juga bagi pegawai kontrak dan honorer. Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan untuk kepala dan perangkat desa, tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali (yang menerima upah dari APBD kabupaten Klungkung). (dia)