Simpan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Asal Pangkalpinang Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram.
Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram.
Semuanya Berstatus Pengedar
“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram Narkotika jenis sabu, dan 23 butir pil ekstasi”
.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.