Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”
“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf