Tahun 2025 Ada 1.495 Perkara Pidana Masuk PN Denpasar, Terbanyak Kasus Narkotika
Pengadilan Negeri Denpasar merilis penanganan perkara yang masuk ke meja persidangan dadi tanggal 29 Desember 2024 hingga 29 Desember 2025.
Pengadilan Negeri Denpasar merilis penanganan perkara yang masuk ke meja persidangan dadi tanggal 29 Desember 2024 hingga 29 Desember 2025.
Gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007, saat ini masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Usai dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, Budiman Tiang (BT) akhirnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan
Putu Gde Novyartha yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tabanan akhirnya promosi menjadi wakil ketua PN Denpasar Kelas IA
Sidang dugaan penyelundupan 594 butir ekstasi yang menyeret Lima Tome Rodrigues Pedro (42) asal Belanda yang berprofesi sebagai tukang listrik itu seagai terdakwa, Kamis (23/10/2025) di lanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (3/6/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, IKAHI Cabang Denpasar menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan para hakim dan pegawai pengadilan di kota tersebut.
Nengah Mega Suriawan (24) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga meniduri adik iparnya, berinisial RR yang masih berusia 14 tahun
Sidang perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi.
mempromosikan perempuan untuk menyediakannya layanan prostitusi online atau yang sekarang dikebal open BO melalui aplikasi Michat.