Pesta Miras Berujung Maut, Dua Warga India Bunuh Pria Lokal
Korban Diduga Dianiaya Menggunakan Kayu
Korban Diduga Dianiaya Menggunakan Kayu
Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Sang Anak Sempat Minta Dititipkan Beli Cabai.
Pelaku Sandarkan Korban ke Tembok Seolah-olah Pingsan
Dua Pelaku Dijerat Pasal Mati