Pembunuh Cewek Michat Divonis 10 Tahun PenjaraÂ
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita
Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara