Ajukan Duplik,Terdakwa Kasus TPPU Sebut Asetnya Didapat dari Bisnis Salon Kecantikan
Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan
Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan
menuntut Michael Wijaya (36) terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama 12 tahun.