Gelapkan Dana Investasi Rp1,1 Miliar, Markus Irawan Divonis 6 Bulan
Kasus penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang menjerat Markus Irawan (49) telah memasuki babak akhir.
Kasus penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang menjerat Markus Irawan (49) telah memasuki babak akhir.
Markus Irawan (49), yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa tinggal di Apartemen Northland Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dituntut penjara selama tujuh bulan