“Inti dari surat rekomendasi tersebut yakni DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Tenaga Honorer Penyuluh Bahasa Bali dapat diangkat menjadi ASN,” ujarnya.
Komisi IV
“Semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu, antara sekolah dengan komite mereka masing-masing. Kalau sekolah menentukan langsung tanpa komunikasi dengan komite dan menimbulkan keluhan, maka itu sudah keliru,” terangnya.
“Kami minta, karena ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kami minta supaya ditertibkan yang tidak berizin,” tegasnya, Selasa (14/03).
“Rapat tersebut untuk mensinkronisasikan, seperti ada program pusat mengubah klaster layanan, BPJS Kesehatan yang ada kelas-kelasnya tahun ini akan dimulai dihapus kelas. Kami tegaskan agar pelayanan disamaratakan,” ungkapnya,