Komisi IV DPRD Bali Minta Tindak Tegas Keberadaan Vila Bodong

“Kami minta, karena ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kami minta supaya ditertibkan yang tidak berizin,” tegasnya, Selasa (14/03).

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/03/2023)

 

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta

DENPASAR-fajarbali.com

Menyikapi maraknya Warga Negara Asing (WNA) belakangan yang dinilai nakal hingga mencoreng pariwisata Bali, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil berbagai kebijakan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tata kelola pariwisata yang berkualitas.

Upaya-upaya yang dilakukan itu mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengatakan, banyak hal yang harus ditertibkan berkaitan dengan pariwisata. Diantaranya keberadaan Villa bodong alias tidak berizin.

Gung Budiarta menilai, belakangan ini mulai banyak wisatawan yang nakal dan bertindak aneh. Tak mengindahkan aturan yang ada. Misalnya saja tidak tertib berlalu lintas. Disinyalir para WNA ini tinggal di vila-vila tak berizin. “Kami minta, karena ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kami minta supaya ditertibkan yang tidak berizin,” tegasnya, Selasa (14/03).

Menurutnya, banyak vila-vila di kawasan Badung yang ditempati oleh WNA. Lebih parahnya lagi terkadang disewakan ke teman-temannya sesama orang asing dengan sistem harian ataupun bulanan. Hal itu tentunya akan merugikan perekonomian penduduk lokal. Sehingga banyak penduduk setempat yang memilih menjadi pekerja kasar.

Ia mencontohkan, kedatangan wisatawan asing secara berkelompok. Bahkan mereka menjadi Tour Guide sendiri. Sedangkan Tour Guide lokal tidak mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada aparat untuk lebih tegas melalukan penertiban terkait hal itu. “Kalau ada villa-villa yang dijadikan tempat menginap dan tidak berizin harus segera ditertibkan. Kalau tidak ada izinnya lebih baik ditutup saja,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan turis atau warga asing di Bali. Pelanggaran visa dan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum di Bali. Pelanggaran lalulintas dan juga kejahatan ekonomi. Pun demikian kasus-kasus lainnya yang tidak sesuai dengan visanya sebagai turis. Prilaku wisatawan seperti itu menurut Gubernur Koster jelas tidak cocok dengan budaya yang ada di Bali.

Kepariwisataan di Bali diklola berdasarkan budaya, orientasi pada kualitas dan martabat. Ditata secara konprehensip sehingga praktek kepariwisataan di Bali bisa menuju pariwisata yang berkualitas.

Gubernur Koster berharap pada wisatawan yang berwisata ke Bali dan yang berperilaku buruk agar segera dihentikan. Gubernur berjanji akan terus melakukan kontrol terhadap perilaku buruk wisatawan. 

 Save as PDF

Next Post

Dies ke-28 Dirangkai Wisuda ke-52, Itekes Bali Siap Isi Kouta Nakes RS Internasional

Rab Mar 15 , 2023
Wisuda kali ini diikuti 98 lulusan dari program sarjana keperawatan dan bidan.
ITEKES

Berita Lainnya