Budiman Tiang Didakwa Kasus Penggelapan, Ini Kata Pengacaranya
Kasus pidana dengan nomor perkara 901/Pid.B/2025/PN.DPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan
Kasus pidana dengan nomor perkara 901/Pid.B/2025/PN.DPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan
Pria yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash, I Ketut Catur Udaya belum lama ini diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Ia diadili karena diduga melakukan tindak pidana penipuan lewat investasi di usaha showroom dan cuci mobil yang dijalankan oleh terdakwa.
Mantan kepala toko petshop UD Murah Jaya di Denpasar, Ikhwanudin Bonggo Susilo (29) yang diseret ke Pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya dengan menggasak uang dan barang-barang di toko milik pamannya itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
“Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Uang milik perusahaan itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar tagihan kartu kredit dan belanja di clandys.
“Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan,” jelas John Korassa