Replik JPU Mengakui Hak BT, Tapi Pemilik Justru Duduk di Kursi Terdakwa
Proses peradilan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di The Umalas Signature yang menyeret pengusaha Budiman Tiang selangkah lagi memasuki tahap putusan
Proses peradilan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di The Umalas Signature yang menyeret pengusaha Budiman Tiang selangkah lagi memasuki tahap putusan
Pengacara kondang, kelahiran Duren Sawit, Jakarta, Dr Togar Situmorang akhirnya, Kamis (13/11/2025) didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Denpasar untuk diadili karena diduga menipu kliennya hingga miliaran rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) (48) menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan jaksa.
Budiman Tiang, terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Kamis (4/9/2025) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Kasus pidana dengan nomor perkara 901/Pid.B/2025/PN.DPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan
Pria yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash, I Ketut Catur Udaya belum lama ini diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Ia diadili karena diduga melakukan tindak pidana penipuan lewat investasi di usaha showroom dan cuci mobil yang dijalankan oleh terdakwa.
Mantan kepala toko petshop UD Murah Jaya di Denpasar, Ikhwanudin Bonggo Susilo (29) yang diseret ke Pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya dengan menggasak uang dan barang-barang di toko milik pamannya itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
“Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.