Gasak Uang Toko Hingga Rp 264 Juta, Mantan Kepala Toko Dipenjara 1,5 Tahun

1000090351
Terdakwa Ikhwanudin Bonggo Susilo saat jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (27/2).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan kepala toko petshop UD Murah Jaya di Denpasar, Ikhwanudin Bonggo Susilo (29) yang diseret ke Pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya dengan menggasak uang dan barang-barang di toko milik pamannya itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (27/2/225) menjelis hakim menyatakan terdakwa Ikhwanudin Bonggo Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan, " demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan UD Murah Jaya mengalami kerugian hingga Rp 264.246.263.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dipidana, serta telah ada pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 50 juta ke pemilik toko.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu meminta hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa untuk menerima hukuman ini.

Dijelaskan dalam surat dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa pria kelahiran Kalirejo, Lampung Tengah ini bekerja di UD Murah Jaya, sebuah petshop yang menjual pakan dan perlengkapan hewan milik Wasit Pamungkas di Jalan Sidakarya No. 11, Denpasar Selatan, sejak Juni 2021 hingga Juni 2024 dengan gaji Rp 6 juta per bulan serta bonus THR Rp 1 juta setiap tahun.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top