Gasak Uang Toko Hingga Rp 264 Juta, Mantan Kepala Toko Dipenjara 1,5 Tahun

1000090351
Terdakwa Ikhwanudin Bonggo Susilo saat jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (27/2).Foto/eli

Dalam keterangan pemilik toko Wasit Pamungkas, mengungkapkan selain mengalami kerugian materiil, ia juga merasa dikhianati oleh terdakwa, yang tidak hanya bekerja dengannya tetapi juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakannya.

Terdakwa sempat datang meminta maaf dan bahkan membuat video permintaan maaf. “Terdakwa juga menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan bahwa ia akan mencicil pengembalian uang, tetapi dua hari kemudian, ia malah mengambil kembali motor tersebut,” pungkas JPU.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top