Selama bekerja di sana, ia bertanggung jawab atas operasional toko, termasuk pencatatan penjualan, pengelolaan aset, dan pemesanan barang. “Namun, dalam kurun waktu 3 tahun itu, terdakwa diduga melakukan berbagai cara untuk mengambil uang dan barang milik toko tanpa izin,” terang JPU dalam dakwaannya.
Audit internal yang dilakukan pada Juni 2024 mengungkap adanya selisih dalam laporan aset toko. Terdakwa melaporkan jumlah aset senilai Rp 447.437.789, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di toko, ditemukan selisih sebesar Rp 211.890.560.
Selain itu, sejak Oktober 2022 hingga Juni 2024, ia diketahui telah meminta pelanggan melakukan pembayaran dengan mentransfer uang langsung ke rekening pribadinya. “Sebanyak 28 transaksi dengan total Rp 43.005.203 dilakukan dengan cara ini tanpa pernah dilaporkan ke pihak toko,” terang JPU.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan praktik mark-up harga dalam sistem komputer toko. Ia menaikkan harga barang dari pemasok sebelum memasukkannya ke sistem, sehingga memperoleh selisih keuntungan pribadi sebesar Rp 59.350.500 dari 69 transaksi.
“Dari hasil rekaman CCTV juga tampak terdakwa sering mengambil barang dari toko tanpa melalui kasir dan menjualnya sendiri,” beber JPU.
Secara keseluruhan, terdakwa menggunakan uang milik toko sebesar Rp 314.246.263 tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Dari jumlah tersebut, ia sempat mengembalikan Rp 50 juta kepada pemilik toko, tetapi jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian yang dialami perusahaan, yaitu Rp 264.246.263.










