Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT BPR KS Bali Sendana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.
”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang.
Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang
Tapi yang terjadi, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Yance Dwiputra kepada Lukas Banu seharga Rp 2.500.000.000
“Kami menduga DG inilah yang menjadi aktor dibalik semua persoalan hukum yang terjadi di BPR KS,” tegas salah satu pengacara senior di Bali ini.