Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini
kasi pidum kejari badung
Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,”
“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf