Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,
“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna