“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,
Ichas Dwi Krisna
“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna