“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.
desa adat
Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gegelang Dikukuhkan, I Ketut Arta Kembali Menjabat Bendesa.
“Kalau dalam NKRI semua warga bisa hidup rukun tertib, Indonesia akan tertib. Bali dengan berbagai klen, ada Semeton Pasek, Kesatria Ida Bagus dan warga lainnya harus tertib dan rukun maka Bali aman. Kalau tidak rukun, semua akan menjadi kacau,” pintanya.
“Kami di desa Adat Guwang membangun demi kelalancaran kegiatan administrasi dan operasional Desa Adat membangun Kantor Desa Adat sekalian menjadi Kantor BUPDA Amertha Prakerthi,” ujarnya.
“Nanti dalam membuat SPJ, jangan membuat nota pembelian pasir di toko buku, atau menaikkan harga. Contoh membeli semen 60 ribu dibuat 70 ribu, itu nanti bisa jadi temuan karena sudah ada standar harga,” tegasnya.
“Kita sudah janjian sama Bupati Gianyar Minggu yang lalu. Hari ini dijanjikan sama Bupati, ternyata Bupati tidak ada di kantor,” ungkap penasehat hukum Putu Puspawati.