Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Divonis 5 Tahun Penjara
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selena 3 bulan
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selena 3 bulan
“Kami menduga DG inilah yang menjadi aktor dibalik semua persoalan hukum yang terjadi di BPR KS,” tegas salah satu pengacara senior di Bali ini.