Terkait dengan RTRW, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung tersebut menyatakan, kebetulan RTRW Badung telah rampung. Saat ini, tegasnya, Badung sudah menuju rencana detail tata ruang (RDTR). “Dari enam kecamatan di Badung, satu RDTR yakni Kuta Selatan telah rampung,” katanya.
Selanjutnya, Suyasa menyerahkan kepada Kabid Tata Ruang Larasati Adnyana untuk memberikan penjelasan secara teknis. Dijelaskan, tiga tahun setelah RTRW ditetapkan, kabupaten/kota harus sudah melanjutkan ke rancangan RDTR. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk penetapan RDTR yakni proyek strategis, ruang terbuka hijau wajib 20 persen, dan lahan pertanian berkelanjutan. “Ketiga syarat ini harus bisa dipenuhi untuk penetapan RDTR-nya,” tegasnya.
Terkait dengan batas-batas wilayah, ujarnya, Badung dan Denpasar sempat mengalaminya. Sejak Denpasar lepas menjadi Kota Denpasar, persoalan batas wilayah terjadi. “Satu sama lain tetap ngotot. Akhirnya penyelesaiannya dengan fasilitasi Kepmendagri sehingga persoalan batas wilayah bisa selesai,” katanya.(put).










