Meski demikian, politisi Partai Golkar asal Kerobokan Badung ini tak bisa memastikan berapa lama pembahasan bisa rampung. Namun, pihaknya yakin dalam waktu beberapa bulan kedepan akan selesai, dan akhir tahun 2023 mendatang kemungkinan besar akan disahkan.
“Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas,” akunya.
Terkait pembahasan, dalam waktu dekat DPR RI akan mengawali pembahasan dengan menyerap aspirasi ke Bali. Supaya apa yang menjadi keinginan masyarakat Bali bisa terakomodir dalam RUU.
"Supres Presiden sudah kita terima dan langkah pertama adalah menyerap aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pembahasan-pembahasan yang akan kita laksanakan,” paparnya.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa munculnya usulan RUU Provinsi Bali tersebut tak lepas dari UU yang menjadi satu dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dinilai UU tersebut sudah lama dan usang. Mengingat, masih UU sementara saat berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga terkesan kadaluarsa.
Selain itu, Bali yang sangat terkenal dengan kearifan lokalnya tentu sangat menginginkan otonomi daerah. Yang mana, tidak diatur dalam UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Otonomi Daerah tentang pengaturan kita di dalamnya yang di UU Provinsi Bali lebih besar perubahannya. Terkait dengan devisa itu posnya beda, yang pasti UU Provinsi Bali ini kita perjuangkan sehingga begitu kita mempunyai payung hukum turunannya lebih banyak akan dapat terkait dengan perjuangan-perjuangan perimbangan dana pusat daerah. Ini sudah tentu akan menjadi suatu perjuangan yang lebih bagus,” tutupnya.










