Suiasa : Ada Tiga Program Utama untuk Penanganan Covid-19

 

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga melaporkan, pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang bertujuan sebagai jaring pengaman sosial. Para pekerja formal yang menerima bansos, harus memenuhi beberapa kriteria seperti; memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajement perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat ijin berusaha.

 

Ditambahkan anggaran untuk bansos ini sebesar Rp. 15 M lebih yang bersumber dari APBD Badung tahun 2020 dengan jumlah kuota 8.335 orang. Jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim. Tahap II gelombang I ini yang telah lolos verifikasi sebanyak 1.059 orang dari 5.452 pemohon. "Total yang sudah cair hingga saat ini sebanyak 2.493 penerima," jelas mantan Kabag Umum ini. 

 

Turut hadir mendampingi Wabup, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Anggota DPRD Badung I Wayan Regep, Wakapolres Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Kabag SUMDA Polres Badung, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bank BPD Bali, Camat Kuta Utara dan Camat Mengwi.(put).

 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top