Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading

dua terdakwa penikam anggta polda bali
Dua terdakwa kasus penusukan anggota polisi (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

BACA Juga : Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

Keributan dipicu ulah terdakwa I (meraba bagian tubuh belakang saksi Herlina saat masih di dalam Paddy’s Pub. Oleh security setempat terdakwa diusir keluar hingga berujung pertengkaran dengan korban.

Saksi korban I Putu Juli Sudarwika dipukul terdakwa 1 berkali kali  menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan tubuh. Terdakwa dua menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol menusuk saksi beberapa kali pada bagian pinggang.

BACA Juga : Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul sedangkan luka terbuka disebabkan oleh kekerasan tajam. Kedua terdakwa dijerat  Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top