BACA Juga : Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK
Keributan dipicu ulah terdakwa I (meraba bagian tubuh belakang saksi Herlina saat masih di dalam Paddy’s Pub. Oleh security setempat terdakwa diusir keluar hingga berujung pertengkaran dengan korban.
Saksi korban I Putu Juli Sudarwika dipukul terdakwa 1 berkali kali menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan tubuh. Terdakwa dua menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol menusuk saksi beberapa kali pada bagian pinggang.
BACA Juga : Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul sedangkan luka terbuka disebabkan oleh kekerasan tajam. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. W-007










