Somasi dan Hak Jawab Pemberitaan “Pengacara Togar Situmorang jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,8 Miliar”

IMG_20250816_171145
Pengacara Dr.Togar Situmorang SH.,MH.,MAP., C.Med.,C.L.A.,C.R.A,(Poto IST).

6. Bahwa pada kenyataannya Dr. Togar Situmorang. S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA, C.R.A. seat ini seat ini masih dalam proses hukum sehingga asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP wajib dihormati. 

7. Bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik saya, sebagaimana diatur dalam hukum pidana atas dasar pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan/atau fitnah (Pasal 311 KUHP) serta ketentuan lain yang berlaku. 8. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Menanggapi hal tersebut di atas, redaksi fajarbali.com menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tidak mengonfirmasi langsung kepada pihak Pengacara Togar Situmorang. 

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ralat dan koreksi, Redaksi fajarbali.com telah menayangkan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers, dan secara terbuka meminta maaf kepada Togar Situmorang. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top