DENPASAR -fajarbali.com |Pengacara Dr.Togar Situmorang SH.,MH.,MAP., C.Med.,C.L.A.,C.R.A, melayangkan somasi dan Hak Jawab atas pemberitaan redaksi fajarbali.com berjudul "Pengacara Togar Situmorang jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,8 Miliar" tertanggal 8 Agustus 2025.
Pengacara Togar Situmorang melayangkan surat somasi dan hak jawab pada 15 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., М.А.P., C.Med., C.LA.,C.R.A. adalah seorang advokat yang tergabung dalam kantor Togar Situmorang Law Firm;
2. Bahwa berita yang termuat pada media Fajar Bali.Com adalah tidak benar, karena perlu diketahui Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., М.Н., М.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. telah bekerja sesuai profesi dan tugasnya sebagai kuasa hukum dari mantan kliennya atas nama Fanni Lauren Christie;
3. Bahwa pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat, sepihak, dan tidak melalui proses konfirmasi memadai kepada saya, sehingga bersifat hoax dan menyesatkan publik;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Fakta dalam berita dimaksud belum diverifikasi secara benar;
5. Bahwa sesuai Pasal 1 anglca 1 dan Paul 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.










