Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas, penempatan personel pengamanan serta penyiapan jalur alternatif telah dirancang secara matang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa menjaga kondusivitas daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kajari Tabanan juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, salah satunya melalui pemanfaatan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat yang mulai berlaku 1 Januari 2026, dimana penyelesaian permasalahan hukum ringan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui mekanisme adat dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos.,M.Si yang hadir mewakili Bupati Tabanan menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi momentum hari raya yang berdekatan tersebut.
“Antisipasi harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sebelum, saat pelaksanaan, hingga setelah perayaan hari raya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan situasi daerah tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan agar pelaksanaan parade ogoh-ogoh dalam rangkaian Hari Raya Nyepi tetap dilaksanakan secara tertib dan menjaga makna budaya serta spiritualnya.










