
Terdakwa Khamidov Magomed (rompi merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR -Fajarbali.com|Banyaknya warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika di Bali yang divonis ringan tentu saja tidak memberi efek jera bagi warga asing lainya untuk melakukan hal yang sama. Kali ini giliran warga asing asal Rusia yang diadili karena kasus Narkotika.
Dia adalah Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod ia kedapatan menyimpan tiga jenis Narkotika, yaitu Ganja, Kokain dan Hasis yang disimpan di dalam laci.
BACA Juga : Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara
Akibat perbuatannya, pria yang memiliki pekerjaan jual beli properti ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika.
Yaitu Pasal 114 ayat (2) pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (2) pada dakwaan kedua kesatu dan Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua kedua. "Terdakwa diduga sebagai perantara dalam jual beli Narkotika," sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang belum lama ini.
BACA Juga : Kebakaran di TPA Suwung Meluas, Polisi Terjunkan Mobil Penghalau Massa
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan kejadian yang sampai membawa terdakwa hingga ke persidangan. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya.










