Terdakwa mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengirim paket tersebut. Tapi menurut perkiraannya yang mengirimnya adalah keluarga istrinya terdakwa yang tinggal di Bangkok Thailand. “Ini karena keluarga istri terdakwa mengetahui terdakwa sakit kanker dan terdakwa diberikan obat berupa cairan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9,” jelas JPU.
Terdakwa juga mengatakan bahwa, ia sebelumnya juga pernah menerima kiriman berupa satu 1 botol berisi cairan ganja Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang sama dengan yang sekarang sekitar 9 (Sembilan) bulan yang lalu.
Baca Juga : Terungkap, Cewek Michat dan Dua Tersangka Pembunuh Polisi Tidak Saling Kenal
Baca Juga : Gerai Qlap Milk dan Coffe Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa terdakwa pada waktu terdakwa berada di Thailand pernah membantu keluarga istrinya dan beberapa temannya terdakwa bisnis penanaman dan pembuatan cairan ganja Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) dan bisnis tersebut sudah legal di Thailand sejak 4 tahun yang lalu.
Akibat perbuatannya yang tanpa izin menyimpan narkotika, terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis dari undang-undang narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.W-007










